<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Batik Khas Kudus Akan Dipatenkan</title>
	<atom:link href="http://keluargacemara.com/fashion/batik-khas-kudus-akan-dipatenkan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://keluargacemara.com/fashion/batik-khas-kudus-akan-dipatenkan.html</link>
	<description>Informasi Keluarga, Pendidikan, Kesehatan, Keuangan, Kuliner dan Gaya Hidup Keluarga Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 May 2012 02:11:13 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>By: Admin</title>
		<link>http://keluargacemara.com/fashion/batik-khas-kudus-akan-dipatenkan.html/comment-page-1#comment-33</link>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2010 15:54:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://keluargacemara.com/?p=141#comment-33</guid>
		<description>@Sdr. Jaka Buana

Benar sekali mas Jaka, kami setuju dengan pendapat anda.


Salam

Admin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Sdr. Jaka Buana</p>
<p>Benar sekali mas Jaka, kami setuju dengan pendapat anda.</p>
<p>Salam</p>
<p>Admin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jaka buana</title>
		<link>http://keluargacemara.com/fashion/batik-khas-kudus-akan-dipatenkan.html/comment-page-1#comment-32</link>
		<dc:creator>jaka buana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2010 07:34:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://keluargacemara.com/?p=141#comment-32</guid>
		<description>Menurut pemahaman saya Paten itu berbeda dengan Hak cipta. ini bisa dilihat dari UU Paten dan UU Hak cipta. jadi saya harapkan kepada rekan-rekan media untuk meluruskan informasi ini agar tidak terjadi misinterprestasi dari masyarakat. terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut pemahaman saya Paten itu berbeda dengan Hak cipta. ini bisa dilihat dari UU Paten dan UU Hak cipta. jadi saya harapkan kepada rekan-rekan media untuk meluruskan informasi ini agar tidak terjadi misinterprestasi dari masyarakat. terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Admin</title>
		<link>http://keluargacemara.com/fashion/batik-khas-kudus-akan-dipatenkan.html/comment-page-1#comment-31</link>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 09:53:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://keluargacemara.com/?p=141#comment-31</guid>
		<description>@Sdr. Jono

Saya setuju dengan pendapat anda mas Jono, motif batik sebagai karya budaya, masuk ke ranah HAK CIPTA bukan HAK PATEN. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau &quot;ciptaan&quot; dan hanya merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti Hak Paten (wikipedia) seperti yang anda katakan. Berkaitan dengan hal tersebut yang mungkin bisa dipatenkan adalah teknologi atau inovasi dalam proses pembuatan/produksi batik, bukan pada batiknya.

Memang masih banyak kerancuan dalam pemberitaan media kita mengenai HAK CIPTA dan HAK PATEN. Seharusnya ini tugas dari pemerintah melalui Dirjen HAKI untuk lebih mensosialisikan hal ini sehingga pemberitaan yang diterima oleh masyarakat tidak semakin rancu. Disini kami hanya berusaha mengutip dari sumber pemberitaan langsung (ANTARA), tanpa mengubah isi kutipan tersebut.

Namun demikian kami sangat berterimakasih atas masukan dan koreksi dari mas Jono. Seperti yang anda katakan memang UU yang mengatur dan mendefenisikan hak cipta maupun paten itu memang berbeda. Mengenai pemakaian istilah paten biar keren? nah ini yang kita tidak bisa memberikan jawabannya, karena kami sendiri sudah mencoba untuk mengkonfirmasi isi pemberitaan tersebut namun kami belum mendapatkan tanggapan.

Salam

Admin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Sdr. Jono</p>
<p>Saya setuju dengan pendapat anda mas Jono, motif batik sebagai karya budaya, masuk ke ranah HAK CIPTA bukan HAK PATEN. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau &#8220;ciptaan&#8221; dan hanya merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti Hak Paten (wikipedia) seperti yang anda katakan. Berkaitan dengan hal tersebut yang mungkin bisa dipatenkan adalah teknologi atau inovasi dalam proses pembuatan/produksi batik, bukan pada batiknya.</p>
<p>Memang masih banyak kerancuan dalam pemberitaan media kita mengenai HAK CIPTA dan HAK PATEN. Seharusnya ini tugas dari pemerintah melalui Dirjen HAKI untuk lebih mensosialisikan hal ini sehingga pemberitaan yang diterima oleh masyarakat tidak semakin rancu. Disini kami hanya berusaha mengutip dari sumber pemberitaan langsung (ANTARA), tanpa mengubah isi kutipan tersebut.</p>
<p>Namun demikian kami sangat berterimakasih atas masukan dan koreksi dari mas Jono. Seperti yang anda katakan memang UU yang mengatur dan mendefenisikan hak cipta maupun paten itu memang berbeda. Mengenai pemakaian istilah paten biar keren? nah ini yang kita tidak bisa memberikan jawabannya, karena kami sendiri sudah mencoba untuk mengkonfirmasi isi pemberitaan tersebut namun kami belum mendapatkan tanggapan.</p>
<p>Salam</p>
<p>Admin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jono</title>
		<link>http://keluargacemara.com/fashion/batik-khas-kudus-akan-dipatenkan.html/comment-page-1#comment-30</link>
		<dc:creator>jono</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Mar 2010 23:26:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://keluargacemara.com/?p=141#comment-30</guid>
		<description>Mas, isi contentnya ngawur. Dalam kategori HAKI, motif batik termasuk hak cipta, bukan paten. Euforia ‘batik daerah’ yang terjadi pada berbagai daerah memang merupakan ironi bagi Indonesia. UU yang mengatur dan mendefenisikan  hak cipta maupun paten itu berbeda, mas. Pakai istilah paten biar keren barangkali?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas, isi contentnya ngawur. Dalam kategori HAKI, motif batik termasuk hak cipta, bukan paten. Euforia ‘batik daerah’ yang terjadi pada berbagai daerah memang merupakan ironi bagi Indonesia. UU yang mengatur dan mendefenisikan  hak cipta maupun paten itu berbeda, mas. Pakai istilah paten biar keren barangkali?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

